100 Tokoh Nasional Tolak RUU Rahasia Negara 0 komentar

RUU ini juga akan mengancam upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan pers.

Lebih dari 100 tokoh nasional menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasian menilai rancangan itu mengancam lembaga demokrasi, kebebasan informasi dan kebebasan pers.

"Kami masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-Undang Rahasia Negara, menuntut pembahasan ditunda hingga pemerintahan periode mendatang," kata Agus Sudibyo dari Yayasan SET, saat membacakan deklarasi menolak pengesahan RUU Rahasaia Negara di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa 15 September 2009.

Adapun Todung Mulya Lubis juga menilai RUU ini akan mengancam upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan pers. Dia mencontohkan pengadaan di Departemen Pertahanan yang termasuk dalam klasifikasi rahasia negara. "Padahal kita tahu kebocoran pengadaan itu 20-30 persen," kata Todung.

Dia menyatakan ketentuan sanksi dalam rancangan tersebut juga eksesif. Rancangan tersebut mengatur ketentuan pidana maksimal selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Acara deklarasi tersebut juga dihadiri Koordinator Kontras Usman Hamid, Anggota Dewan Pers Bambang Harimurti, dan Leo Batubara, Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki.

Teten curiga sanksi berat itu ditujukan untuk menghantam media dan lembaga swadaya yang mengawasi pemerintah. "Kalau itu dipakai, selesai sudah demokrasi," kata Teten.

Sementara itu, Fadjroel Rahman meminta Presiden Yudhoyono secara tegas menyatakan menolak RUU Rahasia Negara. Sebelumnya, hari ini sejumlah fraksi sepakat menunda pengesahan RUU Rahasia Negara tersebut.

Sri Mulyani dan Boediono Telah Diperiksa BPK 0 komentar

Badan Pemeriksa Keuangan telah memintai keterangan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono terkait kasus bailout Bank Century. Namun hasil pemeriksaannya belum dilaporkan kepada Ketua BPK karena masih lebaran.

"Saya belum dilaporkan mengenai masalah itu. Ini kan masih lebaran, jadi lebaran dulu lah," ujar Ketua BPK Anwar Nasution di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9).

Anwar memastikan bahwa jajarannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Boediono. Pejabat tertinggi bidang fiskal dan moneter itu disebut-sebut paling tahu mengenai membengkaknya dana bailout untuk Bank Century dari Rp 1 menjadi Rp 6,7 trilyun.

"Sudah dipanggil tapi saya belum dilaporkan hasilnya," ulang Anwar.
dan jika bersalah moga keadila dapat ditegakkan

Dugaan Korupsi di Mahkamah Agung 0 komentar

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sedikitnya berjumlah Rp 21,3 miliar.

Institusi Mahkamah Agung dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi sorotan publik. Selain dinilai tidak memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi karena banyak membebaskan pelaku korupsi (tahun 2008,121 terdakwa dibebaskan), pada prakteknya institusi ini juga dinilai tidak steriil dari dugaan penyimpangan yang mengarah pada korupsi dan kerugian negara.

Hal ini setidaknya dapat dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan atau BPK pada tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung.

BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan antara lain: pelaksanaan kegiatan di lingkungan MA; proyek pengadaan barang dan jasa; pengelolaan biaya perkara; dan dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di MA. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2006 hingga 2007 selama MA dipimpin oleh Bagir Manan.

Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan pelanggaran atas asas kehematan. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari sejumlah dugaan penyimpangan tersebut sedikitnya berjumlah Rp 21,3 Miliar.

Dari dugaan penyimpangan tersebut terdapat beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya perkara di MA. Laporan Audit menyebutkan biaya perkara 2004-Sem I 2006 dan Penerimaan negara bukan pajak dari biaya perkara yang nilainya Rp 10,2 miliar belum dipertanggungjawabkan.

Pihak MA menolak audit yang dilakukan oleh BPK dengan alasan bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pada sisi lain meskipun MA membebankan biaya yang terkait perkara kepada pihak yang berperkara, faktanya MA juga mengalokasikan anggaran terkait dengan biaya perkara dalam DIPA Kesekretariatan. Selama Desember 2005 hingga Juni 2006, tercatat pengeluaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Kedua, terdapat proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak realistis maupun fiktif. Misalnya dalam Pengadaan System Informasi tahun 2006 yang nilai proyeknya mencapai Rp 12,4 miliar, temuan BPK menyebutkan dugaan penyimpangan lebih dari separuhnya atau Rp 6,5 miliar. Proyek lainnya yaitu pemeliharaan jaringan dan database SIMARI sebesar Rp 489 juta, ternyata kegiatan pemeliharaan database SIMARI dan telah dibiayai dalam kontrak sebesar Rp 163,8 juta tidak pernah ada atau fiktif, serta biaya abonemen leased-line internet sebesar Rp 178 juta tanpa bukti pertanggungjawaban.

Ketiga, dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, pejabat struktural maupun pegawai di MA. Pada tahun 2006, BPK menemukan terdapat perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 13 pegawai MA senilai Rp 98 juta. Selama tahun 2007, BPK menemukan dua bentuk dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi yaitu: (1) untuk untuk membayar premi asuransi kesehatan platinum selama Oktober - Desember 2007 untuk Pimpinan, Hakim Agung, dan Pejabat Struktural Mahkamah Agung RI sebesar Rp 917,33 juta; (2) belanja barang operasional Khusus Ketua MA yang dibayarakan secara lumpsum (12 bulan), dan tanpa menjeaskan detil kegiatan senilai Rp 540 juta.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi baru melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan terkait dengan biaya perkara dan rekening liar di MA. Sebagai upaya menuntaskan pembersihan praktek korupsi di MA dan mendorong percepatan reformasi birokrasi di MA, maka kami merekomendasikan sebagai berikut :

1. KPK juga harus segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas sejumlah penyimpangan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Mahkamah Agung RI.

2. Pimpinan MA jika sungguh-sungguh berkomitmen dalam pemberantasan korupsi harus membuka diri dan kooperatif terhadap langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam menindaklanjuti temuan BPK.

3. Pemerintah perlu meninjau ulang (evaluasi) mengenai kenaikan renumerasi dilingkungan pengadilan/Mahkamah Agung. Proses kenaikan renumerasi harus mempertimbangkan pada kinerja, tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengadilan/Mahkamah Agung serta dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi.


Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org

Buat Apa Ada KPK? 3 komentar

Jika wewenang penuntutan KPK dalam RUU Tipikor benar-benar dihilangkan, pemberantasan korupsi di Indonesia dalam ancaman sangat besar.

"Kalau penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan, ngapain kita buat KPK? Kita akan mengulangi kejadian lama. Kita tidak belajar dari sejarah," kata pengamat dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mukhtar, Sabtu (12/9).

Menurut Zainal, kemandulan Kejaksaan, dan juga Kepolisian, itulah yang memotivasi dibentuk-nya KPK pada 2002 lalu.

"Sekarang kita sudah punya KPK yang kita katakan luar biasa, tapi kok kewenangannya mau dicabut. Kewenangan penyadapan dan penuntutan mau dicabut. Peran KPK dalam memerangi kejahatan luar biasa jadi hilang," ujar Zainal.

Fakta menunjukkan bahwa selama 6 tahun lebih sejak KPK dibentuk, kapasitas Kejagung me-nangani korupsi tidak meningkat secara berarti. Kasus Artalyta Suryani yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008 lalu menjadi contoh paling konkret, ujarnya.

"Mulut kita belum kering membicarakan keburukan Jaksa Urip. Kasus Artalyta ini juga diduga melibatkan banyak jaksa lainnya. Mengembalikan jaksa yang ada di KPK ke Kejaksaan adalah kesalahan berpikir," kata Zainal.

Sementara itu, menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, permin-taan Hendarman agar jaksa yang ada di KPK kembali ke Kejagung menunjukkan Hendarman gagal menyejahterakan bawahannya. Sebab Hendarman mengajak jaksa yang ditaruh ke KPK untuk sama-sama melarat.

"Ini menunjukkan kegagalan Jaksa Agung menaikkan kesejahteraan para jaksa. Dia bilang mari sama-sama melarat, yang penting kumpul," kata Emerson.

Kegagalan penyejahteraan jaksa ini berbahaya. Sebab peluang penyimpangan akan semakin besar dengan alasan kecilnya gaji. Dan menurut Emerson persoalan integritas jaksa inilah yang sejauh ini belum bisa diatasi Kejagung.

Selain itu keinginan menarik jaksa dari KPK ini juga menimbulkan kecurigaan jangan-jangan inisiatif melemahkan KPK datang dari Kejaksaan. Apalagi dengan adanya pernyataan dari Ke-jagung bahwa oknum KPK telah menjadi tersangka.

Proporsionalitas Bukan Dari Segi Jumlah 1 komentar

Perhitungan proporsionalitas bukanlah dihitung dari jumlah anggota DPR dan DPD.

Salah satu alasan ketua Majelis Permusyawaratan dipilih dari anggota yang berasal dari DPR adalah jumlahnya yang lebih banyak dari anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat diterima.

"(Alasan) Berdasarkan jumlah anggota DPR itu tidak bisa diterima," kata pengamat politik, Arbi Sanit setelah memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD di gedung MK, Jakarta, Rabu 9 September 2009.

Menurut dia perhitungan proporsionalitas bukanlah dihitung dari jumlah anggota DPR dan DPD. Namun, lanjut dia, proporsionalitas itu
harus dilihat secara institusional. "Bukan proporsional jumlah, tapi institusional," kata dia.

Arbi Sanit mengatakan seharusnya anggota DPD diberikan ruang untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MK. "Dipilih secara bebas saja. Sekarang tidak proporsional, karena dipilih oleh DPR dan DPD tidak diberi ruang," kata dia.

Permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD ini diajukan oleh lima orang DPD yang terpilih dalam periode 2009-2014. Mereka adalah
Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Bunyi Pasal 14 ayat (1) itu adalah, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR."

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal itu sebatas frasa 'yang berasal dari DPR'. Frase ini dianggap tidak memberikan persamaan atara anggota MPR yang berasal dari DPR dengan anggota yang berasal dari DPD. Sebab, yang berhak menjadi ketua MPR hanya anggota yang berasal dari DPR.

PPATK : Tidak Ditemukan Adanya Indikasi Terorisme 0 komentar

Kembali Polri menemui jalan buntu terkait sumber pendanaan teroris yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tergambar dari penjelasan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan hasil analisis terhadap 90 rekening yang diminta kepolisian. Hasilnya, semua rekening sangat kecil kemungkinannya terkait jaringan teroris internasional.

Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan kecil kemungkinan 90 rekening terkait jaringan teroris internasional. Pasalnya, transaksi yang melibatkan rekening hanya transaksi domestik. Selain itu, jumlah dana yang melintas terbilang sangat kecil, hanya ratusan ribu rupiah.

"Permintaan kepolisian sebenarnya 80 rekening, tapi ditambah inisiatif kita, jadi 90. Tapi dari semua itu sangat kecil kemungkinannya terlibat teroris karena hanya melibatkan uang domestik dan transaksi ratusan ribu melalui ATM," jelas Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).

Sebelumnya, pasca pengeboman di Mega Kuningan Jakarta, kepolisian melibatkan PPATK guna melakukan analisis atas transaksi yang melibatkan rekening yang dicurigai. Karena ada kecurigaan keterkaitan jaringan teroris lokal yang bertopeng sebagai lembaga pengajian dan lainnya.

Menurut Yunus, dari hasil analisis, memperlihatkan banyaknya transaksi ATM. Namun, jumlah transaksi sangat kecil dengan nominal terbesar hanya Rp500 ribuan. Selain itu, dana di rekening pun sangat kecil, bahkan ada yang berisi Rp50 ribu. Begitu juga indikasi adanya transaksi melalui fasilitas phone banking,

"Sebenarnya, transaksi melalui phone banking itu lebih mudah dilacak. Soalnya, data yang diperlukan dari nasabah untuk mendapat fasilitas ini lebih banyak. Tapi di kasus ini tidak ada," terang Yunus.

Berarti Polri mesti bekerja keras lagi untuk mengungkap jaringan teroris pengebom Mega Kuningan.

INDONESIA.......seputar isu 2 komentar

Beberapa waktu lalu sebuah isu berkembang ,tentang pertumbuhan bangsa ini. Bangsa ini tumbuh bagai rumput, bila tinggi dipotong, tapi tetap dibiarkan hidup. dan begitu isu itu terus berkembang dan hampir hampir kita percaya karena melihat perkembangan kemajuan bangsa ini pun lambat.

Tapi sekarang isu tersebut makin jelas dan nyata, dan bagaimana bangsa ini dihina serta dilecehkan, rakyat ditindas, kita lihat betapa para demonstran menuntut hak, sellu berakhir ricuh , dengan digebukin oleh para aprat,.....

dan ketika bangsa ini dihina dan dicaci bangsa lain bahkan dilecehkan, tidak ada aparat yang datang menggebuk, pemerintah cuman diam, senyum senyum,manggut manggut, ngangguk ngangguk.

dan betapa jelas terbukti emang negeri ini, masih dikuasai oleh elite busuk, yang mana mereka menindas rakyat demi keuntungan mereka sendiri,....dan betapa sedihnya hal yang nyata begini hanya dibiarkan, semua cuman diam....
dan semua rela untuk ditipu, dibodohi.....dan kok nggak pernah kapok sih dibodohin....

award dari sahbat indonesia raya 0 komentar











Terimakasih buat sobat indonesia raya, dan moga kita dapat lebih menjaga negeri kita ,dan membangun bersama.....

salam love INDONESIA....

Menakar Arah Kasus Antasari 1 komentar

Ada dua persoalan, tersangka pembunuhan dan menemui tersangka koruptor di Singapura.

Perkara yang membelit Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, apaboleh buat kini sudah mulai beranak. Pertama adalah kasus pembunuhan yang kini berkasnya sedang disempurnakan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari kasus ini, terungkap pula soal pertemuannya dengan tersangka korupsi di Singapura.

Untuk kasus yang pertama, Antasari dituduh sebagai aktor intelektual pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Nasrudin tewas ditembak di kawasan Perumahan Modern Land, Tangerang, 14 Maret 2009. Bersama Antasari terlibat seorang perwira menengah dan pemilik sebuah Koran.

Jika benar Antasari yang menyuruh membunuh Nasruddin, tetulah tidak bisa dikompromikan lagi. Tapi, apa iya, dia yang seorang jaksa senior yanag tentu saja mengerti hukum, dan juga tahu persis bahwa itu pembunuhan berencana, mau melakukannya.

Saya sampai hari ini hampir tidak yakin, Antasari begitu bodoh sampai menyuruh membunuh Nasruddin. Dia seroang jaksa yang cukup senior, ketika saya mengenalnya pada 1972 dia sudah menjadi jaksa. Memang sejak dia ditahan Senin 4 Mei 2009, saya belum pernah mengontaknya. Tapi secara objektif saja, menurut pandangan saya karakter orang yang mengerti hukum itu sangat hati-hati. Rasanya, Antasari adalah orang yang mengerti hukum.

Sekarang persoalannya, katanya kasus ini ada rekamannya. Hanya apakah dalam rekaman itu ada kata-kata menyuruh membunuh. Kalau benar dalam rekaman itu ada pernyataan Antasri menyuruh membunuh, dia harus bertanggungjawab. Walaupun pengacaranya akan bilang bahwa rekaman tidak bisa jadi bukti, itu karena hukum kita saja yang terlambat melakukan penyesuaian.

Persoalan kedua adalah menyangkut testimoni Antasari. Dalam testimoni berupa tulisan tangan yang dibikin pada 16 Mei 2009 itu, Antasari bercerita tentang pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom.

Anggoro adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Bahkan Anggoro seorang buronan. Antasari menemuinya di Singapura pada Oktober 2008, di sini Anggoro bercerita soal dia telah menyuap pemimpin KPK senilai Rp 6 miliar.

Tetapi, hingga kini tuduhan suap ini belum bisa dibuktikan. Justru yang menjadi masalah adalah Antasari yang menjumpai seorang buronan dari institusi yang dipimpinnnya waktu itu. Pertemuan itu telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Pimpinan KPK berkewajiban memberitahukan kepada pimpinan lain mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan tugas maupun tidak.

Nah dari dua persoalan Antasari itu, kemudian lahir lagi berbagai cerita pelengkap kisah ini. Di antaranya, muncul isu yang menyebutkan ada skenario besar untuk menghancurkan KPK. Ini jelas dicerminkan dari dua kasus itu, yaitu ada Antasari yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana, ditambah lagi ada kasus dugaan suap yang dialamatkan ke pemimpin KPK. Katanya, bentuk konspirasi ini terjadi karena banyak institusi yang alergi dengan KPK.

Bahwa banyak institusi yang alergi dengan KPK, saya bisa memahaminya. Persoalannya, undang-undang telah memberikan kewenangan yang berlebihan untuk KPK, hingga menabrak prinsip-prinsip hukum pidana. Contohnya, jika seseorang yang –katakanlah—tidak bersalah, maka KPK tetap harus mengadilinya. Seharusnya, lembaga ini punya hak menghentikan penyidikan, asalkan dilakukan dengan transparan. Karena orang tidak bersalah adalah haknya untuk tidak diadili.

Kemudian lembaga ini memiliki kewenangan yang cukup luas, yaitu mulai dari penangkapan hingga mengadilinya. Sebenarnya, ini juga sudah mencampuradukkan kewenangan yudikatif dan eksekutif. Dari semua mazhab hukum itu, dalam soal ini sangat tegas pemisihannya.

Menurut saya, kalau ada pengadilan adhoc harusnya tidak dibawah naungan KPK. Ini kalau kita masih tidak mempercayai peradilan umum yang sudah ada. Boleh-boleh saja, kita mendirikan peradilan yang khusus mengadili korupsi. Tetapi harus terpisah. Ini lembaga yang harus terbebas dari prasangka.

Itulah sebabnya kenapa saya bisa memahami kenapa banyak institusi lain yang alergi dengan KPK. Ada yang bilang bahwa KPK ini sebuah lembaga yang superbody, itu ada benarnya. Kita kan ingin memberantas korupsi dari segala lini, tetapi janganlah prinsip-prinsip hukum ikut dilanggar. Sebab untuk memperbaikinya akan lebih sulit lagi.

Lalu apakah benar teori bahwa Antasari berada dalam konspirasi penghancuran KPK? Masuk akal juga, tapi ini pekerjaan yang sangat luar biasa. Harus dirancang sebuah skenario, dimulai perkenalan Antasari dan Rani, perkawinan Rani dan Nasurddin, kemudian menjebak Antasari dengan Rani, sampai ke rancangan pembunuhan.

Jadi kalau dalam teori konspirasi, ada sebuah tangan besar yang mengatur untuk menjebak Antasari. Benarkah ini? Pengadilanlah yang menjawabnya.. Kalau teori konspirasi ini benar, maka benarlah ada upaya penghancuran KPK. Jika itu perilaku pribadi Antasari, maka dia akan sangat telak terjerambab dalam kasus ini. Tetapi ya itu tadi, hampir tak masuk akal saya jika Antasari menyuruh membunuh Nazaruddin.

Kelaparan di Papua Akibat Pemerintah Lalai 0 komentar

Pemerintah dituding lalai karena sibuk dengan agenda politik.


Kelaparan yang melanda Kabupaten Yahukimo, Papua tidak hanya melanda 7 distrik, tetapi hampir seluruh distrik yakni 51 distrik dilanda kelaparan.

Anggota DPRD Yahukimo Alvius Mohi STh Jumat 4 September 2009 menegaskan, bencana kelaparan itu terjadi sejak proses Pemilu Legislatif tahun 2009, dan pemerintah dituding lalai karena sibuk dengan agenda politik.

"Bukan hanya 7 distrik saja yang warganya kelaparan tapi seluruh kabupaten Yahukimo, dan itu terjadi sejak proses pemilu berlangsung, dimana, warga sibuk ikut kampanye dan tidak lagi memelihara tanamannya, dan pemerintah juga demikian hingga lalai mengingatkan warganya," kata Alvius yang merupakan ketua fraksi gabungan di DPRD Yahukimo.

Jadi, menurutnya, gagal panen yang dialami warga bukan hanya semata karena factor cuaca tapi juga kelalaian pemerintah yang sibuk dengan agenda politiknya. dan ironisnya, pemerintah baru peduli setelah media massa mengabarkannya.

Dikatakan, sementara itu dana respek (Rencana stratetegis pembangunan kampung) sebesar Rp 100 juta dari pemerintah provinsi Papua untuk setiap distrik, hanya setengahnya yang sampai ke warga.

Jadi penelusuran DPRD Yahukimo, kata Alvius, di kampung halamannya yakni Distrik Walma yang tidak masuk dalam distrik yang sebelumnya dikabarkan dilanda kelaparan, saat ini warga yang meninggal 26 orang. "Warga Distrik Walma saat ini yang meninggal akibat kelaparan sebanyak 26 orang," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hasegem SE ketika ditemui di ruang kerjanya, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan resmi mengenai adanya bencana kelaparan itu dari pemerintah kabupaten Yahukimo.

"Kami baru tau dari media, kalau tim dari Pemkab Yahukimo sudah turun langsung ke distrik-distrik yang dilanda kelaparan." ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pemerintah Kabupaten, baru kemudian mengirimkan bantuan makanan dan obat-obatan.

"Kami sudah siapkan obat dan makanan sebanyak 3-5 ton, dan begitu laporan resmi kami terima langsung di drop," ucapnya.

Wagub yang juga kelahiran Yahukimo mengakui, bahwa dalam bencana ini pemerintah Yahukimo lalai tidak memperhatikan dan langsung merespon warganya yang kelaparan.

Ditanya mengapa pemerintah provinsi tidak langsung mengirimkan tim penanggulangan bencana ke Yahukimo, menurutnya bencana kelaparan tidak sama dengan bencana alam, kalau bencana alam tanpa melalui prosedur bisa langsung memberikan pertolongan.

"Kelaparan kan tidak sama dengan bencana alam seperi gempa atau banjir yang datangnya secara spontan dan penanganannya juga harus cepat, jadi kami masih menunggu laporan resmi pemerintah kabupaten Yahukimo," tuturnya.

Wakil gubernur mengakui, bahwa cuaca menjadi kendala untuk menuju distrik-distrik di Yahukimo, sehingga pengiriman bantuan mengalami hambatan.

Sehingga gagal panen tahun ini akibat akibat cuaca yang buruk, curah hujan yang tinggi, dan mengakibatkan warga tidak memiliki makanan pokok. Meski demikian, penyebab warga meninggal bukan serta merta akibat kelaparan namun karena sejumlah penyakit yang timbul.

sebuah award. 0 komentar













trims untuk sebuah award, dari sobat deINDIES...http://deindies.com...salam sukses dan mari membangun dan berjuang untuk negeri.....

MENCINTAI BUDAYA ADALAH SIKAP PERTAHANAN DIRI DAN BANGSA 2 komentar

menjaga sebuah budaya itu gampang....seperti diketahui budaya itu adalah kebiasaan, dan kebiasaan kita sebagai orang indonesia, menjalani hidup dengan etika dan estetika leluhur, yang tidaklah sulit, hanya yang perlu dihilangkan adalah budaya malas dan budaya tidak jujur...

Bagaimana jika kita tidak punya sebuah budaya...?.. hampa dan bodoh.. sebagai manusia kita mesti mengerti diri, ato jati diri kita sebagai bangsa ibdonesia..sadar untuk menjadi orag yang besar ...bangsa yang besar,,dan sesuatu yang besar tidak didapat semudah membalikan tangan,walaupun dengan menerima sebuah warisan ...bahkan mempertahankan sebuah warisan bukan suatu yang gampang, tetapi akan menjadi mudah bila kita mengerti akan siapa diri kita..

sebagai contoh sebuah negeri yang tidak mengerti akan budaya..... Malaysia....mereka sebagai muslim otomatis menjadi seorang munafik,....bagaimana mungkin mereka secara tidak langsung dan tidak sadar telah mencampakan melayu mereka... dengan mengaku bali, jawa, dan minangkabau , sementara mereka merasa melayu,menurut saya ini adalah sebuah kebodohan.....yang mana sebuah kebodohan ,,secara hukum alam pasti akan menjadi sebuah kehancuran....pada beberapa dekade yang lalu bagaimana mereka mendeklerasikan kota kembar bukittinggi dan seremban, mereka menyatakan secara jelas, mereka berasal dari minangkabau, yang mana dari segi budaya minangkabau bukanlah melayu, tetapi masih rumpun bangsa melayu sama halnya dengan, jawa sunda bali ...mereka juga termasuk rumpun melayu akan tetapi mempunyai suatu kultur kebiasaan yang berbeda...

beberapa abad lalu bangsa ini dijajah oleh bangsa yang tidak punya tanah, dan setelah merdeka dari penjajahan mereka akankah ..kita cuman diam bila dijajah oleh sebuah bangsa yang tidak punya budaya, alias penjajahan budaya,..dan penjajahan tersebut telah dimulai,...bagaimana kita mesti belajar bahasa asing, bahasa linggis ...mandarin dan sebagainya.... sebenarnya biar aja mereka yang mempelajari bahas kita, sebab kita besar....seseorang merasa terhormat bila menggunakan budaya asing....merasa bangga berbahasa linggis, hidup gaya barat....sementara mereka adalah indonesia asli.....yah yang kaya akan budaya....mengapa kita tak pernah bangga akan budaya kita.......mengapa kita merasa keren memasang logo superman ....kenapa kita tidak bangga akan gatot kaca....mengapa kita mesti fanatik musik blues dan jazz,, dimana kita punya gamelan angklung keroncong yang begitu sibuk dipelajari oleh orang asing.....
dan kapan kita merdeka secara penuh...