Dua Pimpinan KPK Ditahan 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang uji materiil yang dihadiri dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Setelah sidang digelar, Bibit dan Chandra pun melakukan wajib lapor ke Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2009.

Ini menjadi wajib lapor terakhir bagi dua pimpinan KPK. Hakim MK Abdul Mukthie Fajar juga baru mengetahui bahwa dua pemohon uji materiil Undang-Undang Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK itu, ditahan. "Innalillahi," kata Mukthie Fajar singkat.

Seperti diketahui, Polri akhirnya menahan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Salah satu alasan mereka ditahan karena sering membuat konferensi pers.

"Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik M Arif Mansur di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.

Menurut Dikdik, alasan tersebut merupakan alasan subyektif dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Itu menyulitkan kami," ujar dia.


Pelantikan Presiden dan Wapres RI 0 komentar


Presiden, Susilo Bambang Yudhoyonodan Wapres Boediono hari ini resmi menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2009-2014 setelah dilantik dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta (20/10). Foto: Vivanews/ Tri Saputro


dan semoga pimpinan negeri ini bisa lebih mengembangkan bangsa ..dan meningkatkan kehidupan terutama rakyat kecil..

UU KPK Berlaku Khusus 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekali dengan sejumlah kewenangan yang dimilikinya berdasarkan UU No 30 Tahun 2002. UU KPK memang diberlakukan secara khusus.

"UU KPK itu berlaku khusus. Jadi kalau UU itu mengatur secara khusus yah lex specialis," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Harifin, kewenangan yang dimiliki KPK memang diatur dalam pasal 12. Ada beberapa ketentuan khusus diberikan oleh UU kepada KPK. Di antaranya adalah, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Selain itu KPK juga dapat memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.

“Jika ada peraturan yang bertabrakan dengan UU yang dimiliki KPK, maka aturan tersebut gugur,” tegas Ketua MA seraya menambahkan, kalau terkait pencekalan, yang berhubungan dengan proses penyidikan, pakai UU KPK. Tapi kalau konteksnya imigrasi yah berhubungan dengan UU Imigrasi.

2 Pejabat Bank Indonesia Diperiksa Kejaksaan 0 komentar

Mereka diduga mengetahui peran dua pemilik Bank Century yang buron.

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Bank Century. Saksi diperiksa dalam lanjutan pemeriksaan untuk tersangka Hesyam Al Waroq dan Rafat Ali Rizvi.

Pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus hari ini, Kamis, 8 Oktober 2008, terhadap dua saksi dari Bank Indonesia. Saksi pertama adalah Wimboh Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengawasan Sistem Perbankan Bank Indonesia. Sedangkan saksi kedua adalah Hisbullah, Pengawas Bank Senior dari Direktorat Pengawasan Bank Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan dua saksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan memperoleh adanya kesalahan tersangka Hesyam dan Rafat. "Namun perlu ditindaklanjuti konfirmasi dari saksi-saksi lain," kata Didiek.

Saat pemeriksaan saksi, kata Didiek, diserahkan pula dokumen berupa ketentuan-ketentuan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00.

Sebelumnya Hesyam dan Rafat dijadikan tersangka karena dana talangan yang diberikan untuk Bank Century digunakan untuk berbagai investasi bodong. Saat ini Hesyam dan Rafat masuk Daftar Pencarian Orang dari Mabes Polri.