Dugaan Korupsi di Mahkamah Agung 0 komentar
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sedikitnya berjumlah Rp 21,3 miliar.
Institusi Mahkamah Agung dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi sorotan publik. Selain dinilai tidak memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi karena banyak membebaskan pelaku korupsi (tahun 2008,121 terdakwa dibebaskan), pada prakteknya institusi ini juga dinilai tidak steriil dari dugaan penyimpangan yang mengarah pada korupsi dan kerugian negara.
Hal ini setidaknya dapat dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan atau BPK pada tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung.
BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan antara lain: pelaksanaan kegiatan di lingkungan MA; proyek pengadaan barang dan jasa; pengelolaan biaya perkara; dan dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di MA. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2006 hingga 2007 selama MA dipimpin oleh Bagir Manan.
Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan pelanggaran atas asas kehematan. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari sejumlah dugaan penyimpangan tersebut sedikitnya berjumlah Rp 21,3 Miliar.
Dari dugaan penyimpangan tersebut terdapat beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya perkara di MA. Laporan Audit menyebutkan biaya perkara 2004-Sem I 2006 dan Penerimaan negara bukan pajak dari biaya perkara yang nilainya Rp 10,2 miliar belum dipertanggungjawabkan.
Pihak MA menolak audit yang dilakukan oleh BPK dengan alasan bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pada sisi lain meskipun MA membebankan biaya yang terkait perkara kepada pihak yang berperkara, faktanya MA juga mengalokasikan anggaran terkait dengan biaya perkara dalam DIPA Kesekretariatan. Selama Desember 2005 hingga Juni 2006, tercatat pengeluaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Kedua, terdapat proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak realistis maupun fiktif. Misalnya dalam Pengadaan System Informasi tahun 2006 yang nilai proyeknya mencapai Rp 12,4 miliar, temuan BPK menyebutkan dugaan penyimpangan lebih dari separuhnya atau Rp 6,5 miliar. Proyek lainnya yaitu pemeliharaan jaringan dan database SIMARI sebesar Rp 489 juta, ternyata kegiatan pemeliharaan database SIMARI dan telah dibiayai dalam kontrak sebesar Rp 163,8 juta tidak pernah ada atau fiktif, serta biaya abonemen leased-line internet sebesar Rp 178 juta tanpa bukti pertanggungjawaban.
Ketiga, dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, pejabat struktural maupun pegawai di MA. Pada tahun 2006, BPK menemukan terdapat perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 13 pegawai MA senilai Rp 98 juta. Selama tahun 2007, BPK menemukan dua bentuk dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi yaitu: (1) untuk untuk membayar premi asuransi kesehatan platinum selama Oktober - Desember 2007 untuk Pimpinan, Hakim Agung, dan Pejabat Struktural Mahkamah Agung RI sebesar Rp 917,33 juta; (2) belanja barang operasional Khusus Ketua MA yang dibayarakan secara lumpsum (12 bulan), dan tanpa menjeaskan detil kegiatan senilai Rp 540 juta.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi baru melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan terkait dengan biaya perkara dan rekening liar di MA. Sebagai upaya menuntaskan pembersihan praktek korupsi di MA dan mendorong percepatan reformasi birokrasi di MA, maka kami merekomendasikan sebagai berikut :
1. KPK juga harus segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas sejumlah penyimpangan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Mahkamah Agung RI.
2. Pimpinan MA jika sungguh-sungguh berkomitmen dalam pemberantasan korupsi harus membuka diri dan kooperatif terhadap langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam menindaklanjuti temuan BPK.
3. Pemerintah perlu meninjau ulang (evaluasi) mengenai kenaikan renumerasi dilingkungan pengadilan/Mahkamah Agung. Proses kenaikan renumerasi harus mempertimbangkan pada kinerja, tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengadilan/Mahkamah Agung serta dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org
Buat Apa Ada KPK? 3 komentar
Jika wewenang penuntutan KPK dalam RUU Tipikor benar-benar dihilangkan, pemberantasan korupsi di Indonesia dalam ancaman sangat besar.
"Kalau penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan, ngapain kita buat KPK? Kita akan mengulangi kejadian lama. Kita tidak belajar dari sejarah," kata pengamat dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mukhtar, Sabtu (12/9).
Menurut Zainal, kemandulan Kejaksaan, dan juga Kepolisian, itulah yang memotivasi dibentuk-nya KPK pada 2002 lalu.
"Sekarang kita sudah punya KPK yang kita katakan luar biasa, tapi kok kewenangannya mau dicabut. Kewenangan penyadapan dan penuntutan mau dicabut. Peran KPK dalam memerangi kejahatan luar biasa jadi hilang," ujar Zainal.
Fakta menunjukkan bahwa selama 6 tahun lebih sejak KPK dibentuk, kapasitas Kejagung me-nangani korupsi tidak meningkat secara berarti. Kasus Artalyta Suryani yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008 lalu menjadi contoh paling konkret, ujarnya.
"Mulut kita belum kering membicarakan keburukan Jaksa Urip. Kasus Artalyta ini juga diduga melibatkan banyak jaksa lainnya. Mengembalikan jaksa yang ada di KPK ke Kejaksaan adalah kesalahan berpikir," kata Zainal.
Sementara itu, menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, permin-taan Hendarman agar jaksa yang ada di KPK kembali ke Kejagung menunjukkan Hendarman gagal menyejahterakan bawahannya. Sebab Hendarman mengajak jaksa yang ditaruh ke KPK untuk sama-sama melarat.
"Ini menunjukkan kegagalan Jaksa Agung menaikkan kesejahteraan para jaksa. Dia bilang mari sama-sama melarat, yang penting kumpul," kata Emerson.
Kegagalan penyejahteraan jaksa ini berbahaya. Sebab peluang penyimpangan akan semakin besar dengan alasan kecilnya gaji. Dan menurut Emerson persoalan integritas jaksa inilah yang sejauh ini belum bisa diatasi Kejagung.
Selain itu keinginan menarik jaksa dari KPK ini juga menimbulkan kecurigaan jangan-jangan inisiatif melemahkan KPK datang dari Kejaksaan. Apalagi dengan adanya pernyataan dari Ke-jagung bahwa oknum KPK telah menjadi tersangka.
Proporsionalitas Bukan Dari Segi Jumlah 1 komentar
Perhitungan proporsionalitas bukanlah dihitung dari jumlah anggota DPR dan DPD.
Salah satu alasan ketua Majelis Permusyawaratan dipilih dari anggota yang berasal dari DPR adalah jumlahnya yang lebih banyak dari anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat diterima.
"(Alasan) Berdasarkan jumlah anggota DPR itu tidak bisa diterima," kata pengamat politik, Arbi Sanit setelah memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD di gedung MK, Jakarta, Rabu 9 September 2009.
Menurut dia perhitungan proporsionalitas bukanlah dihitung dari jumlah anggota DPR dan DPD. Namun, lanjut dia, proporsionalitas itu
harus dilihat secara institusional. "Bukan proporsional jumlah, tapi institusional," kata dia.
Arbi Sanit mengatakan seharusnya anggota DPD diberikan ruang untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MK. "Dipilih secara bebas saja. Sekarang tidak proporsional, karena dipilih oleh DPR dan DPD tidak diberi ruang," kata dia.
Permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD ini diajukan oleh lima orang DPD yang terpilih dalam periode 2009-2014. Mereka adalah
Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).
Bunyi Pasal 14 ayat (1) itu adalah, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR."
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal itu sebatas frasa 'yang berasal dari DPR'. Frase ini dianggap tidak memberikan persamaan atara anggota MPR yang berasal dari DPR dengan anggota yang berasal dari DPD. Sebab, yang berhak menjadi ketua MPR hanya anggota yang berasal dari DPR.
PPATK : Tidak Ditemukan Adanya Indikasi Terorisme 0 komentar
Kembali Polri menemui jalan buntu terkait sumber pendanaan teroris yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tergambar dari penjelasan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan hasil analisis terhadap 90 rekening yang diminta kepolisian. Hasilnya, semua rekening sangat kecil kemungkinannya terkait jaringan teroris internasional.
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan kecil kemungkinan 90 rekening terkait jaringan teroris internasional. Pasalnya, transaksi yang melibatkan rekening hanya transaksi domestik. Selain itu, jumlah dana yang melintas terbilang sangat kecil, hanya ratusan ribu rupiah.
"Permintaan kepolisian sebenarnya 80 rekening, tapi ditambah inisiatif kita, jadi 90. Tapi dari semua itu sangat kecil kemungkinannya terlibat teroris karena hanya melibatkan uang domestik dan transaksi ratusan ribu melalui ATM," jelas Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).
Sebelumnya, pasca pengeboman di Mega Kuningan Jakarta, kepolisian melibatkan PPATK guna melakukan analisis atas transaksi yang melibatkan rekening yang dicurigai. Karena ada kecurigaan keterkaitan jaringan teroris lokal yang bertopeng sebagai lembaga pengajian dan lainnya.
Menurut Yunus, dari hasil analisis, memperlihatkan banyaknya transaksi ATM. Namun, jumlah transaksi sangat kecil dengan nominal terbesar hanya Rp500 ribuan. Selain itu, dana di rekening pun sangat kecil, bahkan ada yang berisi Rp50 ribu. Begitu juga indikasi adanya transaksi melalui fasilitas phone banking,
"Sebenarnya, transaksi melalui phone banking itu lebih mudah dilacak. Soalnya, data yang diperlukan dari nasabah untuk mendapat fasilitas ini lebih banyak. Tapi di kasus ini tidak ada," terang Yunus.
Berarti Polri mesti bekerja keras lagi untuk mengungkap jaringan teroris pengebom Mega Kuningan.
INDONESIA.......seputar isu 2 komentar
Beberapa waktu lalu sebuah isu berkembang ,tentang pertumbuhan bangsa ini. Bangsa ini tumbuh bagai rumput, bila tinggi dipotong, tapi tetap dibiarkan hidup. dan begitu isu itu terus berkembang dan hampir hampir kita percaya karena melihat perkembangan kemajuan bangsa ini pun lambat.
Tapi sekarang isu tersebut makin jelas dan nyata, dan bagaimana bangsa ini dihina serta dilecehkan, rakyat ditindas, kita lihat betapa para demonstran menuntut hak, sellu berakhir ricuh , dengan digebukin oleh para aprat,.....
dan ketika bangsa ini dihina dan dicaci bangsa lain bahkan dilecehkan, tidak ada aparat yang datang menggebuk, pemerintah cuman diam, senyum senyum,manggut manggut, ngangguk ngangguk.
dan betapa jelas terbukti emang negeri ini, masih dikuasai oleh elite busuk, yang mana mereka menindas rakyat demi keuntungan mereka sendiri,....dan betapa sedihnya hal yang nyata begini hanya dibiarkan, semua cuman diam....
dan semua rela untuk ditipu, dibodohi.....dan kok nggak pernah kapok sih dibodohin....
award dari sahbat indonesia raya 0 komentar

Terimakasih buat sobat indonesia raya, dan moga kita dapat lebih menjaga negeri kita ,dan membangun bersama.....
salam love INDONESIA....
