2 Pejabat Bank Indonesia Diperiksa Kejaksaan

Mereka diduga mengetahui peran dua pemilik Bank Century yang buron.

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Bank Century. Saksi diperiksa dalam lanjutan pemeriksaan untuk tersangka Hesyam Al Waroq dan Rafat Ali Rizvi.

Pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus hari ini, Kamis, 8 Oktober 2008, terhadap dua saksi dari Bank Indonesia. Saksi pertama adalah Wimboh Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengawasan Sistem Perbankan Bank Indonesia. Sedangkan saksi kedua adalah Hisbullah, Pengawas Bank Senior dari Direktorat Pengawasan Bank Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan dua saksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan memperoleh adanya kesalahan tersangka Hesyam dan Rafat. "Namun perlu ditindaklanjuti konfirmasi dari saksi-saksi lain," kata Didiek.

Saat pemeriksaan saksi, kata Didiek, diserahkan pula dokumen berupa ketentuan-ketentuan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00.

Sebelumnya Hesyam dan Rafat dijadikan tersangka karena dana talangan yang diberikan untuk Bank Century digunakan untuk berbagai investasi bodong. Saat ini Hesyam dan Rafat masuk Daftar Pencarian Orang dari Mabes Polri.

0 komentar: