Dua Pimpinan KPK Ditahan

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang uji materiil yang dihadiri dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Setelah sidang digelar, Bibit dan Chandra pun melakukan wajib lapor ke Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2009.

Ini menjadi wajib lapor terakhir bagi dua pimpinan KPK. Hakim MK Abdul Mukthie Fajar juga baru mengetahui bahwa dua pemohon uji materiil Undang-Undang Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK itu, ditahan. "Innalillahi," kata Mukthie Fajar singkat.

Seperti diketahui, Polri akhirnya menahan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Salah satu alasan mereka ditahan karena sering membuat konferensi pers.

"Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik M Arif Mansur di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.

Menurut Dikdik, alasan tersebut merupakan alasan subyektif dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Itu menyulitkan kami," ujar dia.


0 komentar: