100 Tokoh Nasional Tolak RUU Rahasia Negara

RUU ini juga akan mengancam upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan pers.

Lebih dari 100 tokoh nasional menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasian menilai rancangan itu mengancam lembaga demokrasi, kebebasan informasi dan kebebasan pers.

"Kami masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-Undang Rahasia Negara, menuntut pembahasan ditunda hingga pemerintahan periode mendatang," kata Agus Sudibyo dari Yayasan SET, saat membacakan deklarasi menolak pengesahan RUU Rahasaia Negara di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa 15 September 2009.

Adapun Todung Mulya Lubis juga menilai RUU ini akan mengancam upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan pers. Dia mencontohkan pengadaan di Departemen Pertahanan yang termasuk dalam klasifikasi rahasia negara. "Padahal kita tahu kebocoran pengadaan itu 20-30 persen," kata Todung.

Dia menyatakan ketentuan sanksi dalam rancangan tersebut juga eksesif. Rancangan tersebut mengatur ketentuan pidana maksimal selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Acara deklarasi tersebut juga dihadiri Koordinator Kontras Usman Hamid, Anggota Dewan Pers Bambang Harimurti, dan Leo Batubara, Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki.

Teten curiga sanksi berat itu ditujukan untuk menghantam media dan lembaga swadaya yang mengawasi pemerintah. "Kalau itu dipakai, selesai sudah demokrasi," kata Teten.

Sementara itu, Fadjroel Rahman meminta Presiden Yudhoyono secara tegas menyatakan menolak RUU Rahasia Negara. Sebelumnya, hari ini sejumlah fraksi sepakat menunda pengesahan RUU Rahasia Negara tersebut.

0 komentar: