Buat Apa Ada KPK?

Jika wewenang penuntutan KPK dalam RUU Tipikor benar-benar dihilangkan, pemberantasan korupsi di Indonesia dalam ancaman sangat besar.

"Kalau penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan, ngapain kita buat KPK? Kita akan mengulangi kejadian lama. Kita tidak belajar dari sejarah," kata pengamat dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mukhtar, Sabtu (12/9).

Menurut Zainal, kemandulan Kejaksaan, dan juga Kepolisian, itulah yang memotivasi dibentuk-nya KPK pada 2002 lalu.

"Sekarang kita sudah punya KPK yang kita katakan luar biasa, tapi kok kewenangannya mau dicabut. Kewenangan penyadapan dan penuntutan mau dicabut. Peran KPK dalam memerangi kejahatan luar biasa jadi hilang," ujar Zainal.

Fakta menunjukkan bahwa selama 6 tahun lebih sejak KPK dibentuk, kapasitas Kejagung me-nangani korupsi tidak meningkat secara berarti. Kasus Artalyta Suryani yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008 lalu menjadi contoh paling konkret, ujarnya.

"Mulut kita belum kering membicarakan keburukan Jaksa Urip. Kasus Artalyta ini juga diduga melibatkan banyak jaksa lainnya. Mengembalikan jaksa yang ada di KPK ke Kejaksaan adalah kesalahan berpikir," kata Zainal.

Sementara itu, menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, permin-taan Hendarman agar jaksa yang ada di KPK kembali ke Kejagung menunjukkan Hendarman gagal menyejahterakan bawahannya. Sebab Hendarman mengajak jaksa yang ditaruh ke KPK untuk sama-sama melarat.

"Ini menunjukkan kegagalan Jaksa Agung menaikkan kesejahteraan para jaksa. Dia bilang mari sama-sama melarat, yang penting kumpul," kata Emerson.

Kegagalan penyejahteraan jaksa ini berbahaya. Sebab peluang penyimpangan akan semakin besar dengan alasan kecilnya gaji. Dan menurut Emerson persoalan integritas jaksa inilah yang sejauh ini belum bisa diatasi Kejagung.

Selain itu keinginan menarik jaksa dari KPK ini juga menimbulkan kecurigaan jangan-jangan inisiatif melemahkan KPK datang dari Kejaksaan. Apalagi dengan adanya pernyataan dari Ke-jagung bahwa oknum KPK telah menjadi tersangka.

3 komentar:

  1. BAGI RAKYAT BIASA seperti saya....saya khawatir ada pemandulan kpk dengan menimbulkan banyak skandal pada pridadi para pimpinannya.

    terang banyak orang penting tak suka kpk karena kepentingannya dapat "tergnggu'

    cuma ada satu kata maju terus...sampai mati...demi menegakan keadilan...apapun taruhannya..apapun resikonya (kalau orang2 kpk memang benar2 bernyali)

  2. yang pingin KPK tutup adalah musuh KPK..

    itulah setan yang sebenarnya

  3. Yang perlu di permak tuh bukan lembaganya tapi mental pejabatnya,sekalipun ada 1000 KPK di negeri ini kalo mental dan prilaku para pejabatnya bobrok tetap aja rakyat biasa yang jadi korbannya.